Senin, 09 Desember 2013

Aborsi dan Penanggulangan



TERJADINYA ABORSI SERTA PENANGGULANGAN TERHADAP ABORSI


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Angka kematian akibat aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hami dan melahirkan , yang di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia.
Praktek aborsi yang dilakukan remaja sebagaimana dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah air diperkirakan mencapai 5 juta kasus per tahun, sebuah jumlah yang sangat fantastis bahkan untuk ukuran dunia sekalipun.Dan karena ilegal aborsi yang dilakukan remaja ini sangat beresiko berakhir dengan kematian.
Banyak sekali cerita serupa dari kasus-kasus kehamilan pranikah yang berakhir dengan aborsi. Bahkan sangat mungkin kasus-kasus aborsi pernah terjadi pada keluarga, kerabat, ataupun orang-orang terdekat seperti yang pernah terjadi pada salah seorang teman baik peneliti sendiri. Menurut Sarwono (1999) banyaknya kasus kehamilan di luar pernikahan di Indonesia merupakan masalah dekadensi moral yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya mengingat Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan yang sangat kontra dengan budaya seks bebas sebagai penyebab kehamilan pranikah.
Meski pengguguran kandungan (aborsi) dilarang oleh hukum di banyak negara terutama di Indonesia, namun tetap saja kenyataannya sampai awal tahun 2000 terdapat lebih dari 2,3 juta perempuan di Indonesia pernah melakukan aborsi (Kompas 3 Maret 2000, dalam jurnal perempuan). Dengan maraknya kasus-kasus kehamilan pranikah, semakin marak pula kasus aborsi yang dilakukan oleh pasangan-pasangan di luar nikah. Menurut Moeloek (1996), angka aborsi terutama di negara-negara yang melarang aborsi seperti Indonesia sebenarnya sulit sekali dipastikan dan dikumpulkan secara akurat dari rumah sakit ataupun klinik-klinik yang menangani masalah tersebut, karena sebagian besar kasus-kasus aborsi yang dilakukan umumnya ditutup-tutupi, tidak dilaporkan ataupun dilaparkan sebagai kasus lain.
Aborsi akibat kehamilan yang tidak diharapkan ternyata memiliki banyak sekali dampak psikis negatif bagi pelakunya. Knox (dalam Sudarsono, 1995) mengemukakan bahwa seorang wanita yang dihadapkan pada kehamilan yang tidak diinginkan dan terjadi di luar nikah dapat mengalami emosi-emosi negatif. Walaupun aborsi pada akhirnya dilakukan dengan tanpa keraguan, namun terkadang para wanita sering mengalami stres yang berkepanjangan sebelum dan sesudah aborsi, timbul perasaan bersalah, marah, menyesal dan sedih, dan pasangannya pun dapat mengalami perasaan yang sama (Shostak dalam Sudarsono, 1995).
Menurut Frater & Wright (dalam David, Llewelyn & Pythces, 1989) salah satu faktor yang cenderung menimbulkan stres pada masa pra aborsi adalah jika seorang wanita merasa bahwa keputusan aborsi tersebut tidak berasal dari dirinya, melainkan paksaan dari orang lain seperti pasangan, teman, atau keluarga, atau bisa juga paksaan dari suatu keadaan (situasi) yang bersifat normatif seperti perasaan malu terhadap lingkungan bila tetap melanjutkan kehamilannya.
Penelitian yang dilakukan Population Council mengemukakan jumlah pengguguran kandungan (aborsi) di Indonesia pada tahun 1989 diperkirakan berkisar antara 750.000 dan 1.000.000. Ini berarti terjadi sekitar 18 aborsi per 100 kehamilan, bila diasumsikan ada sekitar 4,5 juta kelahiran hidup di Indonesia. Pada tahun 2000 Koran Kompas edisi 3 Maret 2000 mengungkapkan data bahwa pada tahun 2000 di Indonesia diperkirakan terjadi sekitar 2,3 juta aborsi. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan dengan data aborsi pada tahun 1989. Adanya peningkatan jumlah aborsi ini sangat memprihatinkan. Adapun penyebab aborsi yang semakin meningkat itu adalah pergaulan yang semakin bebas.
Hasil penelitian Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) mendapatkan hasil bahwa AKI di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran tahun 2000. Berdasarkan hasil ini, maka AKI di Indonesia menduduki urutan teratas di Asia Tenggara. Adapun penyebab tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia adalah kasus aborsi
B. Contoh Kasus
ü   Juni, 2009 seorang siswi dengan inisial W kelas XII  SMK Kota Bandung yang melakukan aborsi di toilet saat tengah menghadapi ujian Nasional.
ü   April, 2007 seorang siswi berinisial V kelas X SMAK Dian yang meminta bantuan ibunya untuk melakukan aborsi karena kehamilan yang terjadi adalah hasil kerja sebagai kupu-kupu malam.
ü   September, 2009 seorang gadis cantik berinisial Y yang putus sekolah sewaktu masih SMP karena faktor ekonomi. Y kedapatan menggugurkan kandungannya di belakang rumahnya sendiri. Perbuatan ini dilakukan karena Y dihamili oleh seorang oknum TNI yang sudah berstatus berkeluarga yang kebutulan bertugas di daerahnya.
ü   Februari, 2011 seorang mahasiswa FIK-UKSW berinisial O yang melakukan aborsi karena kebingunan untuk menentukan siapa ayah dari janin yang dikandungnya.


BAB II
LANDASAN TEORI

A. Pengertian Aborsi
Istilah aborsi pertama kali didefinisikan oleh David (1973) sebagai penghentian kehamilan sebelum janin mampu bertahan hidup secara mandiri (dalam Moeloek, 1996).
Menurut Badudu dan Zain (1996), abortus/aborsi didefinisikan sebagai keguguran janin, yaitu melakukan abortus sebagai usaha melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).
Abortus provocatusyang dikenal di Indonesia dengan istilah aborsi berasal dari bahasa latin yang berarti pengguguran kandungan karena kesengajaan. Abortus Provocatus merupakan salah satu dari berbagai macam jenis abortus. Dalam kamus Latin - Indonesia sendiri, abortus diartikan sebagai wiladah sebelum waktunya atau keguguran. Pengertian aborsi atau Abortus Provocatus adalah penghentian atau pengeluaran hasil kehamilan dari rahim sebelum waktunya Kusmariyanto, 2002: 203). Dengan kata lain “pengeluaran” itu dimaksudkan bahwa keluarnya janin disengaja dengan campur tangan manusia, baik melalui cara mekanik, obat atau cara lainnya. Pengertian Abortus Provocatusmenurut rumusan Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannnya atau menyuruh orang lain untuk itu, dincam dengan pidana penjara maksimal empat tahun”
Kata aborsi tentu terbayang kengerian yang teramat sangat bagi umat manusia di mana janin yang tidak berdosa menjadi korban. Oleh karena itu aborsi diklasifikasikan sebagai kejahatan serius dan bagi pelakunya diancam sanksi pidana. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diundangkan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 dinilai sebagai salah satu produk hukum bangsa Indonesia yang mempunyai predikat sebagai karya agung di mana KUHAP sangat memperhatikan hak-hak seseorang yang tersangkut tindak pidana, mulai dari proses penyidikan, pemeriksaan di depan pengadilan, penjatuhan hukuman sampai pasca persidangan yaitu pelaksanaan putusan.
Aborsi merupakan pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup diluar kandungan.
B.  Jenis-Jenis Aborsi
Dalam dunia medis, aborsi dibedakan menjadi 2 kategori (Rathus & Nevid, 1993), yaitu :
a.              Spontaneus Abortion(Aborsi Spontan)
Aborsi ini terjadi secara tidak disengaja. Umumnya disebut keguguran. Bisa terjadi pada wanita dengan trauma kehamilan, bekerja terlalu berat, atau keadaan patologis lainnya.
b.             Induced / Provocatus Abortion (Aborsi Secara Sengaja)
Jenis aborsi ini dilakukan secara sengaja dengan prosedur yang sah dan aman (safe abortion), biasanya dilakukan di tempat praktik dokter, klinik atau rumah sakit (Mims & Swenson, 1980).

C. Alasan Melakukan Aborsi
Disamping itu Pratiwi (2004) mengemukakan alasan-alasan yang mendorong aborsi, antara lain kekhawatiran akan gagalnya studi yang sedang dijalani, ketidaksiapan menghadapi kemungkinan-kemungkinan perubahan hidup, ketidaksiapan ekonomi di kemudian hari, ketidaksiapan membina rumah tangga, perasaan malu kepada lingkungan sekitar. Berikut ini disebutkan beberapa faktor yang mendorong pelaku dalam melakukan tindakan abortus provocatusmenurut Ekotama, yaitu:
1.             Kehamilan sebagai akibat hubungan kelamin di luar perkawinan.
2.             Minimnya pengetahuan tentang reproduksi dan kontrasepsi maupun hilangnya jati diri akibat terlalu berhaluan bebas seperti negara-negara barat tanpa dasar yang kuat (sekedar tiru-tiru saja).
3.             Hamil di luar nikah yang merupakan suatu aib bagi wanita yang bersangkutan, keluarganya maupun masyarakat pada umumnya.
4.             Akibat adanya tekanan psikis yang diderita wanita hamil maupun keluarganya,membuat mereka mengambil jalan pintas untuk menghilangkan sumber/penyebab aib tadi, yakni dengan cara menggugurkan kandungan.
5.             Alasan anak sudah cukup banyak
6.             Alasan belum mampu punya anak
7.             Kehamilan akibat perkosaan. Pada kasus seperti ini, selain trauma pada perkosaan itu sendiri, korban perkosaan jugamengalami trauma terhadap kehamilan yang tidak diinginkan

D. Aborsi yang Aman dan yang Tidak Aman
Aborsi dikatakan aman hanya bila dilakukan di tempat praktik dokter, klinik, atau rumah sakit yang berkompeten (Fern & Swenson dalam Sarwono, 1999). Tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis harus berdasarkan indikasi medis dan atas persetujuan tim ahli. Indikasi medis artinya suatu keadaan atau kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu ibu hamil atau janinnya terancam bahaya kematian, sedangkan yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan yang melakukannya adalah dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Sementara yang dimaksud dengan aborsi yang tidak aman, adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih atau kompeten dalam melakukan praktik aborsi dan menggunakan sarana yang tidak memadai (Sudarsono, 1995). Pada praktek ini merupakan pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mislanya: abortion induced/abortion provoked (pengguguran kandungan yang disengaja berbagai alasan lainnya, misalnya malu pada tetangga, belum mampu secara ekonomi, dan sebagainya). (Soekanto, 1989).
E. Stres pada Wanita yang Melakukan Aborsi Akibat Kehamilan Pranikah
Biasanya kehamilan pranikah terjadi pada usia remaja, sebagai akibat dari pergaulan yang bebas. Banyak dari mereka yang memilih melakukan aborsi dengan alasan untuk menghindari malu dan takut diketahui oleh orang lain.
Aborsi sendiri menurut Atasherdatni dalam www.jurnalperempuan.comdia tikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu proses pengakhiran hidup janin sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh, yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Dengan cara menariknya keluar dari dalam rahim sebelum waktunya, biasanya aborsi dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Aborsi pada akhirnya dilakukan dengan tanpa keraguan, namun terkadang para wanita sering mengalami stres yang berkepanjangan sebelum dan sesudah aborsi, timbul perasaan bersalah, marah, menyesal dan sedih, dan pasangannya pun dapat mengalami perasaan yang sama (Shostak dalam Sudarsono, 1995).
Lazarus (dalam Davis 1999) mendefinisikan stres sebagai suatu gejala umum yang dialami individu dan bercirikan adanya pengalaman yang mencemaskan atau menegangkan secara intensif dan relatif menekan yang muncul karena keadaan atau situasi eksternal yang terus memaksa individu memenuhi tuntutan yang tidak biasa pada dirinya.
F. ABORSI YANG TIDAK DISENGAJA
1.             Umur
Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain.
Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofesional dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan. Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matured dan mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa.
Aborsi dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat memengaruhi janin intra uterine.
2.              Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan (di bawah dua tahun) akan mengalami peningkatan risiko terhadap terjadinya perdarahan pada trimester III, termasuk karena alasan plasenta previa, anemia dan ketuban pecah dini serta dapat melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.
3.             Paritas ibu
Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal. Paritas 1 dan paritas tinggi (lebih dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi. Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal. Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan.
4.             Infeksi Akut
·         virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
·         Infeksi bakteri, misalnya streptokokus.
·         Parasit, misalnya malaria.

5.             Infeksi kronis
·         Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
·         Tuberkulosis paru aktif.
·         Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll.
G. Rencana Treatmen Plan
1.             Sebagai Seorang Konselor
Ada dua tugas yang harus dilakukan oleh konselor, yakni:
a.       Melakukan layanan preventif  agar tidak terjadi seks bebas yang berimbas pada aborsi. Konseli diberikan bimbingan agar lebih bijaksana dalam berhubungan dengan laki-laki yang menjadi teman atau pasangannya, menghindari perilaku seks bebas agar tidak terjadi kehamilan pranikah untuk kedua kalinya dan mencegah kembali terjadinya aborsi yang bisa membahayakan diri subjek sendiri. Subjek juga disarankan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan YME dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya agar selalu dituntun dalam menjalani kehidupan.
b.      Melakukan layanan konseling individu bagi yang sudah mengalami aborsi agar individu tersebut bisa sadar dan tidak melakukan aborsi lagi.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menolong konseli yang sudah melakukan aborsi:
-          Sebelum dilakukannya konseling. Konselor akan melakukan studi kasus guna mendapat data yang lebih banyak untuk mendukung proses penyelesaian masalah yang dialami oleh konseli. Data yang diperoleh bisa dari teman konseli atau orang terdekat konseli dan bisa juga dari orang tua.
-          Dari data yang di peroleh akan dianalisis sedetail mungkin agar bisa mengetahui alasan konseli melakukan aborsi
-          Setelah diketahui alasan-alasan yang membuat konseli melakukan aborsi, langkah selanjutnya adalah dilakukannya  Sintesis, yakni merangkum dan mengatur data dari hasil analisis yang sedemikian rupa sehingga menunjukkan masalah yang sesungguhnya.
-          Tahap Konseling. Pada tahap inilah konseli mulai dilayani secara lebih serius dan lebih mendalam.
·           Dalam hal ini konselor akan memperbaiki pemahaman diri konseli tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh konseli.
·           Pemberian nasehat  secara langsung (direct advising), dimana Konselor secara terbuka dan jelas menyatakan pendapatnya.
·           Mengajak konseli untuk selalu berbuat baik dan tidak melakukan kesalahan yang sama.
2.             Menciptakan  lingkungan atau masyarakat umum yang kondusif, terutama bagi para wanita yang sedang menjalin hubungan dekat dengan lawan jenis untuk tidak melakukan hubungan seksual di luar nikah, karena bisa mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan yang berujung pada tindakan aborsi. Sedangkan bagi para orang tua dan pendidik disarankan untuk memberikan informasi yang benar dan tepat tentang pendidikan seks dan pendidikan agama secara berkelanjutan kepada anak didiknya
3.             Disarankan kepada Pemerintah berperan aktif dalam hal mengantisipasi mengenai kehamilan yang tidak dikehendaki. Jelas bahwa mengenai pencegahan kehamilan dengan cara pencanangan program kontrasepsi secara menyeluruh khususnya kepada masyarakat. Pemerintah harus menyampaikan atau mensosialisasikan pencanangan program kontrasepsi tersebut dan menjelaskan risiko-risiko dari tindakan aborsi kepada masyarakat luas. Penegakan hukum terhadap tindak pidana aborsi harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Aborsi pada hakekatnya adalah suatu perbuatan yang menantang hak keistimewaan manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yang mulia.
Pada alasan apapun, aborsi tidak bisa dibenarkan. Hal ini karena aborsi adalah suatu pembunuhan berencana. Oleh sebab itu baik pemerintah, agama maupun masyarakat menolak adanya aborsi hanya saja ada oknum-oknum tertentu yang melakukannya dengan diam-diam.
Pada intinya aborsi dilakukan karena tekanan. Baik itu tekan psikologis, maupun tekanan biologis. Tekan psikologis adalah dimana seseorang tertekan karena takut kehamilannya diketahui oleh orang lain; takut tidak diterima oleh masyarakat; takut harga dirinya tercoreng; mengikuti permintaan sang kekasih karena terancam ditinggalkan. Sedangkan tekanan biologis adalah dimana aborsi dilakukan karena kelahiran mengancam keselamatan sang ibu; adanya penyakit yang diderita oleh sang ibu yang dalam hal ini bisa memicu terjadinya aborsi (contohnya kanker kandungan, tumor dll)
B.            REFLEKSI
Dari kasus ini, kita bisa belajar bahwa aborsi bukanlah jalan terbaik bagi seorang wanita untuk keluar dari masalah yang menimpahnya. Aborsi adalah suatu penderitaan yang berarti bagi seorang yang pernah melakukannya. Penderitaan yang dialami oleh wanita yang pernah melakukan aborsi mencakup penderitaan secara fisik, psikis, rohani, dan sosial. Sebab seorang wanita yang akan melakukan aborsi akan merasa bersalah yang tak habis-habisnya yang akan terus menerus melingkupi kehidupannya dalam kesehariannya. Oleh sebab itu jagalah diri dengan baik, janganlah terlalu percaya dengan orang (laki-laki) yang hanya ingin mengambil keuntungan dari hawa nafsu yang serakah itu. Karena sesungguhnya bukti cinta bukan pada ciuman atau tidur bersama, melainkan pada bagaimana pasangan tersebut mau saling menerima dan saling menunjukan kesetiaan untuk saling percaya.
Lampiran Studi Kasus

I.       Data Indentitas Konseli
a.      Data Umum
Nama                                       :  A
Mahasiswa/Semester               : BK UKSW semester 5
Umur                                       : 22 Tahun
Tempat/Tanggal Lahir : Purwodadi
Agama                                     : Islam
Alamat                                                : Jl. BJ Sudiarto 41B
Jenis Kelamin                          : Perempuan
Anak Ke                                  : 2 dari 2 bersaudara

b.      Data Keluarga                                   
Ayah                                       : S
Ibu                                           : H
Pekerjaan Ayah                       : Kariawan Damatek
Pekerjaan Ibu                          : Ibu Rumah Tangga
Alamat                                                : Purwodadi

c.       Data Medis                            
Keadaan Tubuh                       : Tidak cacat
Kesehatan                               : Sering mual, menyendiri dan mental terganggu
Perawatan                               : Sedang dijalani.

II.    Latar Belakang
Perilaku A tiba-tiba berubah, A sering sekali terlambat masuk kuliah dan bahkan bolos kuliah. Sebelumnya A adalah cewe yang sangat rama dan mau bergaul dengan siapa saja, tapi akhir-akhir ini A sering sekali mengurung diri dan merokok di kamar kosnya. Terkadang A sering sekali masuk toilet karena sering mual. A adalah anak kedua dari dua bersaudara. Kaknya cacat fisik, ayahnya adalah kariawan damatek yang hobinya main judi, sedang ibunya adalah seorang  ibu rumah tangga.

III.   Gejala Yang ditimbulkan
A tidak bisa konsentrasi pada pelajaran dan itu berakibat fatal pada nilai-nilai tes dan tugas kuliah. A dari hari ke hari, kondisi fisiknya semakin menurun (lema) dan tidak bersemangat. Awalnya A adalah anak yang baik dan penurut pada orang tua. Tapi akhir-akhir ini A sering membanta ibunya.

IV. Sumber Informasi yang diperoleh
a.       Hasil Wawancara Dengan Bapak Kost Tempat Tinggal A
-          A senangnya menyendiri dan tidak suka bergaul dengan teman-temannya.
-          A lebih banyak menghabiskan waktunya dikamar sambil mengisap rokok.

b.      Hasil Wawancara Dengan Teman-Teman terdekat A
-          A susah diatur, A sangat mudah tersinggung jika ditegur oleh teman-temannya sehubungan dengan tingkalakunya yang ane.
-          A seringkali berbicara sendiri dikamar dan sering sekali menyebut-nyebut kata ayah.
-          Akhir-akhir ini perilaku A semakin ane. A sering tertawa sendiri di kamar. Perilaku A membuat banyak teman-temannya kwatir.
c.       Hasil Wawancara dengan Pacar A
-          Akhir-akhir ini, perilaku A berubah.
-          Saya bingung dan tidak tahu sebenarnya apa yang sedang dialami oleh A.
-          Yang membuat saya sering merasa ane adalah A sering mengatakan “saya sayang ayah
-          Sebelumnya A tidak merokok, tapi diakhir-akhir ini saya menemukan banyak puntung rokok di kamar kosnya.
d.      Hasil Wawancara Dengan Mantan Pacar  A
-          A sebenarnya anak yang baik.
-          A sering menceritakan kepada saya bahwa dirinya ingin membahagiakan orang tuanya. A juga pernah berjanji bahwa dia akan korbankan segalanya untuk kebahagiaan orang tuanya.
e.       Hasil Wawancara Langsung dengan A (konseli)
Berikut pernyataan konseli:
-          Sebenarnya saya ingin membahagiakan orang tua. Saya selalu membantu orang tua untuk mencari uang, bahkan saya juga sudah punnya penghasilan sendiri dari hasil kerjanya sebagai buruh harian di PT Libra Permana Bawen.
-          Saat ini saya sangat ketakutan. Walaupun saya sudah banyak membantu orang tua saya, tapi Saya takut dimarahi oleh orang tua saya.
-          Tidak ada seorangpun yang tau kalau saya sudah melakukan suatu kesalahan yang memang berat untuk dimaafkan oleh orang tua saya apa lagi maaf dari Tuhan. Mungkin Tuhan akan sangat marah terhadap saya.
-          Saya telah membunuh seseorang yang tidak berdosa. Seorang malaikat yang sangat suci.
-          Semua ini saya lakukan karena ada seseorang yang sangat saya sayangi menjanjikan sesuatu kepada saya, yaitu kesetiaan. Namun ternyata semuanya bohong dan ini sangat menyiksa saya.

V.      Diaknosis
a.       Penyebab
-          Latar belakang Cinta yang cacat (janji kasih sayang yang tak terpenuhi)
-          Faktor kurangnya pemahaman tentang seks (hubungan seks bebas)
b.      Masalah
-          A mengalami “Konflik dengan dirinya” (A tidak berani untuk berterus terang dengan orang tua. A lebih memilih diam dari pada harus mengungkapkan apa yang terjadi pada dirinya. Sehingga pada akhirnya A melakukan aborsi dengan diam-diam, agar tidak diketahui oleh siapapun
c.       Akibat
-          Seks bebas
-          Aborsi illegal dengan cara diam-diam
-          Kondisi fisik menurun (lemah) seirng pusing dan sering sakit perut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar