TERJADINYA ABORSI SERTA PENANGGULANGAN TERHADAP ABORSI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Angka kematian akibat aborsi
mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hami dan melahirkan , yang di
Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup
tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia.
Praktek aborsi yang dilakukan remaja
sebagaimana dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah air diperkirakan
mencapai 5 juta kasus per tahun, sebuah jumlah yang sangat fantastis bahkan
untuk ukuran dunia sekalipun.Dan karena ilegal aborsi yang dilakukan remaja ini
sangat beresiko berakhir dengan kematian.
Banyak
sekali cerita serupa dari kasus-kasus kehamilan pranikah yang berakhir dengan
aborsi. Bahkan sangat mungkin kasus-kasus aborsi pernah terjadi pada keluarga,
kerabat, ataupun orang-orang terdekat seperti yang pernah terjadi pada salah
seorang teman baik peneliti sendiri. Menurut Sarwono (1999) banyaknya kasus
kehamilan di luar pernikahan di Indonesia merupakan masalah dekadensi moral
yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya mengingat Indonesia sangat menjunjung
tinggi nilai-nilai keagamaan yang sangat kontra dengan budaya seks bebas
sebagai penyebab kehamilan pranikah.
Meski
pengguguran kandungan (aborsi) dilarang oleh hukum di banyak negara terutama di
Indonesia, namun tetap saja kenyataannya sampai awal tahun 2000 terdapat lebih
dari 2,3 juta perempuan di Indonesia pernah melakukan aborsi (Kompas 3 Maret
2000, dalam jurnal perempuan). Dengan maraknya kasus-kasus kehamilan pranikah,
semakin marak pula kasus aborsi yang dilakukan oleh pasangan-pasangan di luar
nikah. Menurut Moeloek (1996), angka aborsi terutama di negara-negara yang
melarang aborsi seperti Indonesia sebenarnya sulit sekali dipastikan dan
dikumpulkan secara akurat dari rumah sakit ataupun klinik-klinik yang menangani
masalah tersebut, karena sebagian besar kasus-kasus aborsi yang dilakukan
umumnya ditutup-tutupi, tidak dilaporkan ataupun dilaparkan sebagai kasus lain.
Aborsi
akibat kehamilan yang tidak diharapkan ternyata memiliki banyak sekali dampak
psikis negatif bagi pelakunya. Knox (dalam Sudarsono, 1995) mengemukakan bahwa
seorang wanita yang dihadapkan pada kehamilan yang tidak diinginkan dan terjadi
di luar nikah dapat mengalami emosi-emosi negatif. Walaupun aborsi pada
akhirnya dilakukan dengan tanpa keraguan, namun terkadang para wanita sering
mengalami stres yang berkepanjangan sebelum dan sesudah aborsi, timbul perasaan
bersalah, marah, menyesal dan sedih, dan pasangannya pun dapat mengalami
perasaan yang sama (Shostak dalam Sudarsono, 1995).
Menurut
Frater & Wright (dalam David, Llewelyn & Pythces, 1989) salah satu
faktor yang cenderung menimbulkan stres pada masa pra aborsi adalah jika
seorang wanita merasa bahwa keputusan aborsi tersebut tidak berasal dari
dirinya, melainkan paksaan dari orang lain seperti pasangan, teman, atau
keluarga, atau bisa juga paksaan dari suatu keadaan (situasi) yang bersifat
normatif seperti perasaan malu terhadap lingkungan bila tetap melanjutkan
kehamilannya.
Penelitian yang dilakukan Population
Council mengemukakan jumlah pengguguran kandungan (aborsi) di Indonesia pada
tahun 1989 diperkirakan berkisar antara 750.000 dan 1.000.000. Ini berarti
terjadi sekitar 18 aborsi per 100 kehamilan, bila diasumsikan ada sekitar 4,5
juta kelahiran hidup di Indonesia. Pada tahun 2000 Koran Kompas edisi 3 Maret
2000 mengungkapkan data bahwa pada tahun 2000 di Indonesia diperkirakan terjadi
sekitar 2,3 juta aborsi. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan dengan data
aborsi pada tahun 1989. Adanya peningkatan jumlah aborsi ini sangat
memprihatinkan. Adapun penyebab aborsi yang semakin meningkat itu adalah
pergaulan yang semakin bebas.
Hasil penelitian Survey Kesehatan
Rumah Tangga (SKRT) mendapatkan hasil bahwa AKI di Indonesia mencapai 390 per
100.000 kelahiran tahun 2000. Berdasarkan hasil ini, maka AKI di Indonesia
menduduki urutan teratas di Asia Tenggara. Adapun penyebab tingginya Angka
Kematian Ibu di Indonesia adalah kasus aborsi
B. Contoh Kasus
ü Juni, 2009 seorang siswi dengan
inisial W kelas XII SMK Kota Bandung
yang melakukan aborsi di toilet saat tengah menghadapi ujian Nasional.
ü April,
2007 seorang siswi berinisial V kelas X SMAK Dian yang meminta bantuan ibunya
untuk melakukan aborsi karena kehamilan yang terjadi adalah hasil kerja sebagai
kupu-kupu malam.
ü September,
2009 seorang gadis cantik berinisial Y yang putus sekolah sewaktu masih SMP
karena faktor ekonomi. Y kedapatan menggugurkan kandungannya di belakang
rumahnya sendiri. Perbuatan ini dilakukan karena Y dihamili oleh seorang oknum
TNI yang sudah berstatus berkeluarga yang kebutulan bertugas di daerahnya.
ü Februari,
2011 seorang mahasiswa FIK-UKSW berinisial O yang melakukan aborsi karena
kebingunan untuk menentukan siapa ayah dari janin yang dikandungnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Aborsi
Istilah
aborsi pertama kali didefinisikan oleh David (1973) sebagai penghentian
kehamilan sebelum janin mampu bertahan hidup secara mandiri (dalam Moeloek,
1996).
Menurut
Badudu dan Zain (1996), abortus/aborsi didefinisikan sebagai keguguran janin,
yaitu melakukan abortus sebagai usaha melakukan pengguguran (dengan sengaja
karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).
Abortus
provocatusyang dikenal di Indonesia dengan istilah aborsi berasal dari bahasa
latin yang berarti pengguguran kandungan karena kesengajaan. Abortus Provocatus
merupakan salah satu dari berbagai macam jenis abortus. Dalam kamus Latin -
Indonesia sendiri, abortus diartikan sebagai wiladah sebelum waktunya atau
keguguran. Pengertian aborsi atau Abortus Provocatus adalah penghentian atau
pengeluaran hasil kehamilan dari rahim sebelum waktunya Kusmariyanto, 2002:
203). Dengan kata lain “pengeluaran” itu dimaksudkan bahwa keluarnya janin
disengaja dengan campur tangan manusia, baik melalui cara mekanik, obat atau
cara lainnya. Pengertian Abortus Provocatusmenurut rumusan Pasal 346 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana adalah “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungannnya atau menyuruh orang lain untuk itu, dincam dengan
pidana penjara maksimal empat tahun”
Kata
aborsi tentu terbayang kengerian yang teramat sangat bagi umat manusia di mana
janin yang tidak berdosa menjadi korban. Oleh karena itu aborsi
diklasifikasikan sebagai kejahatan serius dan bagi pelakunya diancam sanksi
pidana. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diundangkan
dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 dinilai sebagai salah satu produk hukum
bangsa Indonesia yang mempunyai predikat sebagai karya agung di mana KUHAP
sangat memperhatikan hak-hak seseorang yang tersangkut tindak pidana, mulai
dari proses penyidikan, pemeriksaan di depan pengadilan, penjatuhan hukuman
sampai pasca persidangan yaitu pelaksanaan putusan.
Aborsi
merupakan pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu
atau berat janin kurang dari 500 gram atau buah kehamilan belum mampu untuk
hidup diluar kandungan.
B. Jenis-Jenis Aborsi
Dalam
dunia medis, aborsi dibedakan menjadi 2 kategori (Rathus & Nevid, 1993),
yaitu :
a.
Spontaneus Abortion(Aborsi Spontan)
Aborsi ini terjadi
secara tidak disengaja. Umumnya disebut keguguran. Bisa terjadi pada wanita
dengan trauma kehamilan, bekerja terlalu berat, atau keadaan patologis lainnya.
b.
Induced / Provocatus Abortion (Aborsi
Secara Sengaja)
Jenis aborsi ini dilakukan
secara sengaja dengan prosedur yang sah dan aman (safe abortion), biasanya
dilakukan di tempat praktik dokter, klinik atau rumah sakit (Mims &
Swenson, 1980).
C. Alasan Melakukan Aborsi
Disamping
itu Pratiwi (2004) mengemukakan alasan-alasan yang mendorong aborsi, antara
lain kekhawatiran akan gagalnya studi yang sedang dijalani, ketidaksiapan
menghadapi kemungkinan-kemungkinan perubahan hidup, ketidaksiapan ekonomi di
kemudian hari, ketidaksiapan membina rumah tangga, perasaan malu kepada lingkungan
sekitar. Berikut ini disebutkan beberapa faktor yang mendorong pelaku dalam
melakukan tindakan abortus provocatusmenurut Ekotama, yaitu:
1.
Kehamilan sebagai akibat hubungan
kelamin di luar perkawinan.
2.
Minimnya pengetahuan tentang reproduksi
dan kontrasepsi maupun hilangnya jati diri akibat terlalu berhaluan bebas
seperti negara-negara barat tanpa dasar yang kuat (sekedar tiru-tiru saja).
3.
Hamil di luar nikah yang merupakan suatu
aib bagi wanita yang bersangkutan, keluarganya maupun masyarakat pada umumnya.
4.
Akibat adanya tekanan psikis yang
diderita wanita hamil maupun keluarganya,membuat mereka mengambil jalan pintas
untuk menghilangkan sumber/penyebab aib tadi, yakni dengan cara menggugurkan
kandungan.
5.
Alasan anak sudah cukup banyak
6.
Alasan belum mampu punya anak
7.
Kehamilan akibat perkosaan. Pada kasus
seperti ini, selain trauma pada perkosaan itu sendiri, korban perkosaan
jugamengalami trauma terhadap kehamilan yang tidak diinginkan
D. Aborsi yang Aman dan yang Tidak
Aman
Aborsi
dikatakan aman hanya bila dilakukan di tempat praktik dokter, klinik, atau
rumah sakit yang berkompeten (Fern & Swenson dalam Sarwono, 1999). Tindakan
medis yang dilakukan oleh tenaga medis harus berdasarkan indikasi medis dan
atas persetujuan tim ahli. Indikasi medis artinya suatu keadaan atau kondisi
yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa
tindakan medis tertentu ibu hamil atau janinnya terancam bahaya kematian,
sedangkan yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah tenaga yang memiliki
keahlian dan kewenangan yang melakukannya adalah dokter ahli kebidanan dan
penyakit kandungan.
Sementara
yang dimaksud dengan aborsi yang tidak aman, adalah penghentian kehamilan yang
dilakukan oleh orang yang tidak terlatih atau kompeten dalam melakukan praktik
aborsi dan menggunakan sarana yang tidak memadai (Sudarsono, 1995). Pada
praktek ini merupakan pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja
melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mislanya: abortion induced/abortion
provoked (pengguguran kandungan yang disengaja berbagai alasan lainnya,
misalnya malu pada tetangga, belum mampu secara ekonomi, dan sebagainya).
(Soekanto, 1989).
E. Stres pada Wanita yang Melakukan
Aborsi Akibat Kehamilan Pranikah
Biasanya
kehamilan pranikah terjadi pada usia remaja, sebagai akibat dari pergaulan yang
bebas. Banyak dari mereka yang memilih melakukan aborsi dengan alasan untuk
menghindari malu dan takut diketahui oleh orang lain.
Aborsi
sendiri menurut Atasherdatni dalam www.jurnalperempuan.comdia
tikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu proses pengakhiran hidup janin
sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh, yang dilakukan secara sengaja maupun
tidak sengaja. Dengan cara menariknya keluar dari dalam rahim sebelum waktunya,
biasanya aborsi dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat
masa kehamilan).
Aborsi
pada akhirnya dilakukan dengan tanpa keraguan, namun terkadang para wanita
sering mengalami stres yang berkepanjangan sebelum dan sesudah aborsi, timbul
perasaan bersalah, marah, menyesal dan sedih, dan pasangannya pun dapat
mengalami perasaan yang sama (Shostak dalam Sudarsono, 1995).
Lazarus
(dalam Davis 1999) mendefinisikan stres sebagai suatu gejala umum yang dialami
individu dan bercirikan adanya pengalaman yang mencemaskan atau menegangkan
secara intensif dan relatif menekan yang muncul karena keadaan atau situasi
eksternal yang terus memaksa individu memenuhi tuntutan yang tidak biasa pada
dirinya.
F. ABORSI YANG TIDAK DISENGAJA
1.
Umur
Dalam
kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan
adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada
usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian
maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat
kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda seringkali secara
emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada umumnya rendah, ibu
yang masih muda masih tergantung pada orang lain.
Keguguran
sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang
tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofesional
dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian
dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan.
Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matured dan
mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa.
Aborsi
dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman,
tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat
memengaruhi janin intra uterine.
2.
Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak
kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik,
persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum
pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan
(di bawah dua tahun) akan mengalami peningkatan risiko terhadap terjadinya
perdarahan pada trimester III, termasuk karena alasan plasenta previa, anemia
dan ketuban pecah dini serta dapat melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.
3.
Paritas ibu
Anak
lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat
persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan
paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal. Paritas 1 dan
paritas tinggi (lebih dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi.
Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal. Risiko pada paritas 1
dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada
paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian
kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan.
4.
Infeksi Akut
·
Keracunan, misalnya keracunan tembaga,
timah, air raksa, dll.
·
Penyakit
kronis, misalnya; hipertensi, nephritis,
diabetes, anemia
berat, penyakit jantung, toxemia
gravidarum
G. Rencana Treatmen Plan
1.
Sebagai
Seorang Konselor
Ada dua tugas yang
harus dilakukan oleh konselor, yakni:
a. Melakukan
layanan preventif agar tidak terjadi seks bebas yang
berimbas pada aborsi. Konseli diberikan bimbingan agar lebih bijaksana dalam
berhubungan dengan laki-laki yang menjadi teman atau pasangannya, menghindari
perilaku seks bebas agar tidak terjadi kehamilan pranikah untuk kedua kalinya
dan mencegah kembali terjadinya aborsi yang bisa membahayakan diri subjek
sendiri. Subjek juga disarankan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan YME dengan
menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya agar selalu dituntun dalam
menjalani kehidupan.
b. Melakukan
layanan konseling individu bagi yang sudah mengalami aborsi agar
individu tersebut bisa sadar dan tidak melakukan aborsi lagi.
Berikut
ini adalah langkah-langkah untuk menolong konseli yang sudah melakukan aborsi:
-
Sebelum dilakukannya konseling. Konselor
akan melakukan studi kasus guna mendapat data yang lebih banyak untuk
mendukung proses penyelesaian masalah yang dialami oleh konseli. Data yang
diperoleh bisa dari teman konseli atau orang terdekat konseli dan bisa juga
dari orang tua.
-
Dari data yang di peroleh akan dianalisis
sedetail mungkin agar bisa mengetahui alasan konseli melakukan aborsi
-
Setelah diketahui alasan-alasan yang
membuat konseli melakukan aborsi, langkah selanjutnya adalah dilakukannya Sintesis, yakni
merangkum dan mengatur data dari hasil analisis yang sedemikian rupa sehingga
menunjukkan masalah yang sesungguhnya.
-
Tahap
Konseling. Pada tahap inilah konseli mulai
dilayani secara lebih serius dan lebih mendalam.
·
Dalam hal ini konselor akan
memperbaiki pemahaman diri konseli tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh
konseli.
·
Pemberian nasehat
secara langsung (direct advising), dimana Konselor secara terbuka dan
jelas menyatakan pendapatnya.
·
Mengajak konseli untuk selalu berbuat baik dan tidak
melakukan kesalahan yang sama.
2.
Menciptakan lingkungan atau masyarakat umum yang
kondusif, terutama bagi para wanita yang sedang menjalin hubungan dekat dengan
lawan jenis untuk tidak melakukan hubungan seksual di luar nikah, karena bisa
mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan yang berujung pada tindakan
aborsi. Sedangkan bagi para orang tua dan pendidik disarankan untuk memberikan
informasi yang benar dan tepat tentang pendidikan seks dan pendidikan agama
secara berkelanjutan kepada anak didiknya
3.
Disarankan kepada Pemerintah
berperan aktif dalam hal mengantisipasi mengenai kehamilan yang tidak
dikehendaki. Jelas bahwa mengenai pencegahan kehamilan dengan cara pencanangan
program kontrasepsi secara menyeluruh khususnya kepada masyarakat. Pemerintah
harus menyampaikan atau mensosialisasikan pencanangan program kontrasepsi
tersebut dan menjelaskan risiko-risiko dari tindakan aborsi kepada masyarakat
luas. Penegakan hukum terhadap tindak
pidana aborsi harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Aborsi
pada hakekatnya adalah suatu perbuatan yang menantang hak keistimewaan manusia
sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yang mulia.
Pada
alasan apapun, aborsi tidak bisa dibenarkan. Hal ini karena aborsi adalah suatu
pembunuhan berencana. Oleh sebab itu baik pemerintah, agama maupun masyarakat
menolak adanya aborsi hanya saja ada oknum-oknum tertentu yang melakukannya
dengan diam-diam.
Pada
intinya aborsi dilakukan karena tekanan. Baik itu tekan psikologis, maupun
tekanan biologis. Tekan psikologis adalah dimana seseorang tertekan karena
takut kehamilannya diketahui oleh orang lain; takut tidak diterima oleh masyarakat;
takut harga dirinya tercoreng; mengikuti permintaan sang kekasih karena
terancam ditinggalkan. Sedangkan tekanan biologis adalah dimana aborsi
dilakukan karena kelahiran mengancam keselamatan sang ibu; adanya penyakit yang
diderita oleh sang ibu yang dalam hal ini bisa memicu terjadinya aborsi
(contohnya kanker kandungan, tumor dll)
B.
REFLEKSI
Dari
kasus ini, kita bisa belajar bahwa aborsi bukanlah jalan terbaik bagi seorang
wanita untuk keluar dari masalah yang menimpahnya. Aborsi adalah suatu
penderitaan yang berarti bagi seorang yang pernah melakukannya. Penderitaan
yang dialami oleh wanita yang pernah melakukan aborsi mencakup penderitaan
secara fisik, psikis, rohani, dan sosial. Sebab seorang wanita yang akan
melakukan aborsi akan merasa bersalah yang tak habis-habisnya yang akan terus
menerus melingkupi kehidupannya dalam kesehariannya. Oleh sebab itu jagalah
diri dengan baik, janganlah terlalu percaya dengan orang (laki-laki) yang hanya
ingin mengambil keuntungan dari hawa nafsu yang serakah itu. Karena
sesungguhnya bukti cinta bukan pada ciuman atau tidur bersama, melainkan pada
bagaimana pasangan tersebut mau saling menerima dan saling menunjukan kesetiaan
untuk saling percaya.
Lampiran
Studi Kasus
I.
Data
Indentitas Konseli
a. Data
Umum
Nama : A
Mahasiswa/Semester : BK
UKSW semester 5
Umur : 22 Tahun
Tempat/Tanggal
Lahir : Purwodadi
Agama : Islam
Alamat :
Jl. BJ Sudiarto 41B
Jenis
Kelamin : Perempuan
Anak
Ke : 2
dari 2 bersaudara
b. Data
Keluarga
Ayah : S
Ibu : H
Pekerjaan
Ayah : Kariawan
Damatek
Pekerjaan
Ibu : Ibu Rumah Tangga
Alamat :
Purwodadi
c. Data
Medis
Keadaan
Tubuh : Tidak cacat
Kesehatan : Sering mual,
menyendiri dan mental terganggu
Perawatan : Sedang
dijalani.
II.
Latar Belakang
Perilaku
A tiba-tiba berubah, A sering sekali terlambat masuk kuliah dan bahkan bolos
kuliah. Sebelumnya A adalah cewe yang sangat rama dan mau
bergaul dengan siapa saja,
tapi akhir-akhir ini A sering sekali mengurung diri dan merokok di kamar kosnya.
Terkadang A sering sekali masuk toilet karena sering mual. A adalah anak kedua dari dua bersaudara. Kaknya cacat
fisik, ayahnya adalah kariawan damatek yang hobinya main judi, sedang ibunya
adalah seorang ibu rumah tangga.
III. Gejala
Yang ditimbulkan
A
tidak bisa konsentrasi pada pelajaran dan itu berakibat fatal pada nilai-nilai tes
dan tugas kuliah. A dari hari ke hari, kondisi fisiknya semakin menurun (lema) dan tidak
bersemangat. Awalnya A adalah
anak yang baik dan penurut pada orang tua. Tapi akhir-akhir ini A
sering membanta ibunya.
IV. Sumber
Informasi yang
diperoleh
a. Hasil
Wawancara Dengan Bapak Kost Tempat
Tinggal A
-
A
senangnya menyendiri dan tidak suka bergaul dengan teman-temannya.
-
A
lebih banyak menghabiskan waktunya dikamar sambil mengisap rokok.
b. Hasil
Wawancara Dengan Teman-Teman
terdekat A
-
A susah diatur, A sangat mudah tersinggung jika ditegur oleh
teman-temannya sehubungan dengan tingkalakunya yang ane.
-
A
seringkali berbicara sendiri dikamar dan sering sekali menyebut-nyebut kata
ayah.
-
Akhir-akhir
ini perilaku A semakin ane. A sering tertawa sendiri di kamar. Perilaku A
membuat banyak teman-temannya kwatir.
c. Hasil
Wawancara dengan Pacar A
-
Akhir-akhir
ini, perilaku A berubah.
-
Saya
bingung dan tidak tahu sebenarnya apa yang sedang dialami oleh A.
-
Yang
membuat saya sering merasa ane adalah A sering mengatakan “saya sayang ayah”
-
Sebelumnya
A tidak merokok, tapi diakhir-akhir ini saya menemukan
banyak puntung rokok di kamar kosnya.
d. Hasil
Wawancara Dengan Mantan Pacar A
-
A
sebenarnya anak yang baik.
-
A
sering menceritakan kepada saya bahwa dirinya ingin membahagiakan orang tuanya.
A juga pernah berjanji bahwa dia akan korbankan segalanya untuk kebahagiaan
orang tuanya.
e.
Hasil Wawancara Langsung dengan A (konseli)
Berikut pernyataan
konseli:
-
Sebenarnya
saya
ingin membahagiakan orang tua. Saya
selalu membantu orang tua untuk mencari uang, bahkan saya juga sudah punnya penghasilan sendiri dari hasil
kerjanya sebagai buruh harian di PT Libra Permana Bawen.
-
Saat ini saya sangat ketakutan. Walaupun
saya sudah banyak membantu orang tua saya, tapi Saya takut dimarahi oleh orang
tua saya.
-
Tidak ada seorangpun yang tau kalau saya
sudah melakukan suatu kesalahan yang memang berat untuk dimaafkan oleh orang
tua saya apa lagi maaf dari Tuhan. Mungkin Tuhan akan sangat marah terhadap
saya.
-
Saya telah membunuh seseorang yang tidak
berdosa. Seorang malaikat yang sangat suci.
-
Semua ini saya lakukan karena ada
seseorang yang sangat saya sayangi menjanjikan sesuatu kepada saya, yaitu
kesetiaan. Namun ternyata semuanya bohong dan ini sangat menyiksa saya.
V. Diaknosis
a.
Penyebab
-
Latar
belakang Cinta yang cacat (janji kasih sayang yang tak terpenuhi)
-
Faktor
kurangnya
pemahaman tentang seks (hubungan
seks bebas)
b.
Masalah
-
A
mengalami “Konflik dengan dirinya”
(A tidak berani untuk berterus terang dengan orang tua. A lebih memilih diam dari pada harus mengungkapkan apa yang
terjadi
pada dirinya.
Sehingga pada akhirnya A melakukan aborsi dengan diam-diam, agar tidak
diketahui oleh siapapun
c.
Akibat
-
Seks bebas
-
Aborsi illegal dengan cara diam-diam
-
Kondisi
fisik
menurun (lemah) seirng pusing dan sering
sakit perut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar